Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Bripka Ricky Rizal alias RR terkait isi perintah Ferdy Sambo sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Momen ini terjadi ketika Ricky diperiksa selaku terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023) hari ini.
Awalnya, Ricky menceritakan pada Jumat (8/7/2022) lalu sepulang dari Magelang, Jawa Tengah dia dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketika itu mantan Kadiv Propam Polri tersebut menanyakan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Ricky.
"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan ada kejadian apa di Magelang? Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," tutur Ricky.
Setelah terlihat menangis, lanjut Ricky, Ferdy Sambo lantas menceritakan bahwa istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua.
"Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya dimimta untuk backup dan mengamankan, 'kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia?'," beber Ricky mengungkap isi perintah Ferdy Sambo.
"Saya jawab, 'saya tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya'," imbuh Ricky.
Hakim kemudian mencecar Ricky soal perintah Ferdy Sambo tersebut.
"Kalimatnya begitu (tembak)? Bukan hajar?," tanya hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Bunuh Diri dengan Konsumsi Obat sampai Overdosis?
"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," timpal Ricky.
"Tapi tembak?" hakim kembali menegaskan pertanyaannya.
"Kalau dia melawan, 'kamu berani enggak tembak dia (Yosua)? Kalau dia melawan," jawab Ricky mengungkap isi perintah Ferdy Sambo ketika itu.
Hakim kemudian bertanya kepada Ricky soal respons Ferdy Sambo ketika dia menolak perintahnya tersebut.
"Bapak terdiam, dan menyampaikan untuk memanggil Richard (Bharada E)," pungkas Ricky.