Suara.com - Distribusi dana stimulus BLT BBM dikabarkan akan cair pada Senin, (9/1/2023). Hal ini pun diungkap melalui Youtube Diary Program Keluarga Harapan (PKH) yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam mempublikasikan soal bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah dalam setiap tahapnya.
Bantuan dana BLT BBM yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial ini berkenaan dengan kenaikan harga BBM yang membuat pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan dana sosial yang diberikan kepada lebih dari 20 juta kepala keluarga penerima dana.
Terbaru, pihak Kemensos melalui Diary PKH mengungkap bahwa pencairan dana BLT BBM tahap kedua akan kembali dilaksanakan pada Senin, (9/1/2023) hari ini. Lalu, apa saja bentuk bantuan dan cara mengambil dana yang didistribusikannya? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Kriteria Penerima
Baca Juga: CEK FAKTA: Gelapkan Dana Bansos Korban Gempa, Penangkapan Bupati Cianjur Dirayakan Warga, Benarkah?
Rencana distribusi dana sosial tahap kedua yang dikabarkan akan dilaksanakan kembali pada hari ini, Senin (9/1/2023) diperuntukkan bagi penerima dana BLT BBM yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima dana namun belum kunjung mencairkan dana bantuan hingga Desember 2022 kemarin.
Perpanjangan pencairan dana oleh Kemensos ini pun dilakukan agar setiap penerima dana bisa segera mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
Bagi penerima yang belum sempat mencairkan, diberikan batas waktu hingga hari ini, Senin 9 Januari 2023.
2. Penyebab banyak penerima dana belum cairkan bantuan
Selain itu, perpanjangan pencairan BLT BBM ini dilakukan kembali karena pada pencairan dana sebelumnya, masih banyak penerima dana yang sudah terdaftar namun sedang berada di luar kota atau keberadaannya tidak diketahui, sehingga nominal dana yang didistribusikan masih tertahan hingga saat ini.
Baca Juga: BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta
3. Bantuan disalurkan lewat Kantor Pos
Sama seperti penyaluran dana sebelumnya, distribusi dana BLT BBM tahap kedua ini dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia. Penerima dana pun harus melampirkan surat undangan pencairan dana yang diberikan oleh RT/RW setempat.
4. Jumlah dana bantuan
Dana BLT BBM yang diberikan pada pembagian dana tahap kedua ini akan diterima setiap kepala keluarga sebesar Rp600.000 dengan akumulasi rincian bantuan sebesar Rp150.000/ bulan yang diberikan untuk bulan September hingga Desember kepada setiap warga yang memiliki penghasilan dibawah Rp3,5juta rupiah dan bukan merupakan aparatur sipil negara termasuk polisi dan TNI.
Masing-masing kepala keluarga pun menerima bantuan sosial dalam jumlah yang bervariasi, karena selain menerima BLT BBM sebesar Rp 300 ribu, sebagian penerima juga menerima bansos berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu dan atau bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing penerima.
5. Tata cara pengambilan dana
Setiap penerima dana dipersilakan untuk mendatangi Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan KTP, KK, serta surat undangan pemberian dana yang sudah disediakan oleh RT/RW setempat.
Setelah itu, verifikasi dilakukan oleh petugas Kantor Pos. Bagi penerima dana yang sudah terverifikasi, maka dana akan segera diterima secara tunai.
Kontributor : Dea Nabila