Suara.com - Jika biasanya berbeda pandangan, kini para elite dari 8 partai politik bersatu menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup. Wacana itu sebelumnya didengungkan Ketua KPU dan disambut dukungan dari PDIP.
Para elite dari 8 parpol itu sebelumnya bertemu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023) kemarin. Mereka adalah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, , PKB (Ketum Muhaimin Iskandar), Partai Demokrat (Ketum Agus Harimurti Yudhoyono), PPP (Waketum Amir Uskara), Partai NasDem (Waketum Ahmad Ali), PAN (Ketum Zulkifli Hasan), dan PKS (Presiden Ahmad Syaikhu). Nampak hadir, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.
Sementara hingga Minggu siang, Partai Gerindra belum terlihat sang ketua umum atau perwakilannya. Meski begitu, Gerindra juga turut menolak wacana sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup.
Pada intinya, pertemuan para petinggi 8 parpol itu adalah sepakat menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan kembali. Mereka juga kompak meminta KPU melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan aturan yang ada saat ini.
Baca Juga: 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pakar: Perlawanan Terbuka Pelemahan Demokrasi
Berikut lima poin kesepakatan 8 parpol tolak sistem pemilu proporsional tertutup:
- Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
- Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
- KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
- Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.