'Kami Tak Ingin Demokrasi Mundur' Ini Poin Kesepakatan 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Minggu, 08 Januari 2023 | 18:28 WIB
'Kami Tak Ingin Demokrasi Mundur' Ini Poin Kesepakatan 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Para petinggi dari 8 parpol berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan delapan partai politik di parlemen menghasilkan kesepakatan penolakan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Mereka dengan tegas dan kompak menyatakan penolakan itu dalam forum yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).

Partai yang hadir di antaranya, Partai Golkar sebagai inisiator, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu, Partai Gerindra tidak hadir, tetapi mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup. Tidak ada keikutsertaan PDI Perjuangan dalam pertemuan atau pernyataan sikap.

Keputusan yang ditetapkan itu untuk mengawal sikap partai politik. Berkaitan dengan itu, berikut ini poin kesepakatan 8 parpol tolak sistem proporsional tertutup di pemilu.

1. Penolakan Sistem Proporsional Tertutup Jaga Kemajuan Demokrasi Indonesia

Baca Juga: Cari Capres, Biasanya Megawati Kunjungi Makam Bung Karno Sebelum Ambil Keputusan Besar

Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Proporsional Terbuka Dianggap Tepat dan Sesuai Putusan MK

Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.”

3. KPU Menjalankan Tugas dengan Jaga Netralitas

KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Nama Capres yang Diusung PDIP Diumumkan di HUT ke-50? Sekjen Partai: Tunggu Momentum Tepat

4. Apresiasi atas Anggaran Pemilu 2024

Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Komitmen Berkompetisi Secara Sehat

“Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.”

Itulah 5 poin kesepakatan 8 parpol tolak sistem proporsional tertutup di pemilu. Pertemuan 8 parpol ini untuk menyikapi ramainya pembahasan mengenai sistem porporsipnal tertutup atau sistem proporsional terbuka. Mengingat adanya gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI