Suara.com - Polri angkat bicara soal penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Anton Gobay di Provinsi Kiamba, Filipina atas dugaan pembelia senjata. Saat itu, Anyon diringkus bersama dua orang warga negara Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Filipina terkait hal ini.
“Sudah. Sedang di follow up,” kata Krishna saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Kedepan, kata Krishna, WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara itu, bakal menjalani hukuman yang berlaku di Filipina.
“Kan tersangka melakukan kejahatan disana. Ya kita mengikuti proses pidana disana,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait senjata yang dibeli Anton bakal digunakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Krishna belum bisa menyebutnya demikian, belum menerima laporan pemeriksaan.
“Baru juga ditangkap, nanti kami koordinasi cari tau,” katanya.
Krishna menyebut, pihaknya telah meminta Atase Kepolisian Indonesia di Manila, bersama dengan Direktorat Perlindungan WNI Manila untuk mencari informasi terkait hal itu.
“Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila, untuk melakukan kordinasi langsung dengan aparat setempat, untuk dilakukan pendalaman dan perlindungan WNI, jika memang dia itu WNI,” tutupnya.