Kronologi Kombes Yulius Bambang Terciduk Nyabu Bareng Wanita, Berawal dari Laporan Warga

Minggu, 08 Januari 2023 | 16:51 WIB
Kronologi Kombes Yulius Bambang Terciduk Nyabu Bareng Wanita, Berawal dari Laporan Warga
Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang perwira polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) terciduk menggunakan narkoba jenis sabu pada hari Jumat (6/1/2023).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto  tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada saat itu, Kombes Yulius Bambang Karyanto bersama seorang wanita berinisial R.

Polisi kemudian membawa Kombes Yulius Bambang Karyanto dan juga R ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan dari hasil tes urin, keduanya positif metafetamin dan amfetamin. Mukti menyebut bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto sudah dua hari lamanya berada di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan dinas.

Dari penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.

Keberadaan perempuan berinisial R pada saat penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto pun menjadi perhatian. Mukti memastikan bahwa sosok perempuan tersebut bukan istri dari  Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kombes Yulius Bambang Karyanto dan perempuan berinisial R pun dipastikan tidak terkait tugas kedinasan dari Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Lebih lanjut, Mukti menambahkan kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto ini tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Saat ini, status hukum Kombes Yulius Bambang Karyanto dan R akan ditentukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Terciduk Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Harta Kekayaan Kombes Yulius Bambang Ternyata Cuma Segini

Kombes Yulius Bambang Karyanto terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI