7 Fakta Mantan Kepala Sekolah di Gresik Pukuli Belasan Siswi, Perkara Jajan di Luar Kantin

Minggu, 08 Januari 2023 | 16:21 WIB
7 Fakta Mantan Kepala Sekolah di Gresik Pukuli Belasan Siswi, Perkara Jajan di Luar Kantin
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Gresik bernama Ahmad Nasrullah (51) diduga memukuli belasan siswi. Kasus ini pun tengah diperiksa oleh polisi.

Kini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Nasrullah karena telah berlaku kasar kepada belasan siswi di MTs tersebut. Tak hanya itu, jabatan Ahmad Nasrullah sebagai kepala sekolah juga telah dicopot. Berikut sejumlah fakta kasus Kepala Sekolah yang pukuli belasan siswi di Gresik.

1. Duduk Perkara Pemukulan

Ahmad Nasrullah melakukan pemukulan terhadap belasan siswinya karena melanggar aturan sekolah. Aturan tersebut yakni berupa larangan membeli makanan di luar kantin sekolah. Proses gelar perkara pun masih dilakukan.

Ahmad melakukan pemukulan tersebut pada Selasa (3/1/2023) setelah melihat para siswi jajan di kantin sebelah yakni di kantin SMK. Ahmad memukul para siswi di bagian kepalanya.

Tak hanya itu, Ahmad Nasrullah juga menghukum para siswi untuk berdiri satu kaki. Atas hukuman tersebut, sebanyak 4 (empat) siswi pun pingsan dan orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

2. Yayasan Datangi Keluarga dan Meminta Maaf

Pihak yayasan sekolah telah berinisiatif mendatangi keluarga korban. Pihaknya meminta maaf secara langsung. Ahmad Nasrullah pun telah dipecat oleh yayasan.

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Asyik Main di Lapangan, Pelajar MTS Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar

Mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Gresik bernama Ahmad Nasrullah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan meskipun melakukan penyangkalan pengenaan pasal penganiayaan terhadap belasan siswinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI