Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan bahwa partainya menolak wacana sistem proporsional terutup pada Pemilu 2024.
"PKB dalam posisi menolak (sistem proporsional tertutup)," katanya di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Selain itu, PKB juga melangsungkan konsolidasi dengan sejumlah partai politik lain terkait dengan penolakan wacana sistem proporsional tertutup.
"Kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain, InsyaAllah hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain," lanjutnya.
Menurutnya, sistem proporsional tertutup bisa memangkas hak kompetisi para peserta pemilu. Selain itu, penentuan untuk merubah sistem ini dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat menjelang pemilu.
"Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu," tuturnya.
Cak Imin mengakui bahwa ia tidak mempermasalahkan apabila penentuan perubahan sistem dilakukan jauh-jauh sebelum pemilu berjalan sementara pemilu tinggal satu tahun lagi.
"Sebetulnya ini agenda biasa ya, sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa ndak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara," ucapnya.
Untuk itu ia menilai tidak adil bila akhirnya perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup diputuskan hanya dalam waktu satu tahun sebelum pemilu dilangsungkan.
Baca Juga: PKB Disebut Bakal Merapat Ke Koalisi NasDem, Cak Imin: Masih Setia Bersama Gerindra
Sebelumnya, Kamis (29/12), Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, Jakarta.
Adapun pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. [ANTARA]