Sekilas Sejarah Imlek di Indonesia, Perubahan Aturan dari Waktu ke Waktu

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 08 Januari 2023 | 11:06 WIB
Sekilas Sejarah Imlek di Indonesia, Perubahan Aturan dari Waktu ke Waktu
Ilustrasi sejarah Imlek di Indonesia (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka menyambut tahun baru Imlek 2023 yang akan jatuh pada tanggal 22 Januari mendatang, ada baiknya Anda juga mengenal sejarah Imlek di Indonesia dari waktu ke waktu. Mulai dari kapan pertama kali ditetapkan sebagai hari libur, apa yang menjadi pemicu perayaannya, Anda bisa melihatnya di bawah ini.

Sejarah Imlek di Indonesia

Sejarah Imlek di Indonesia mungkin dapat dilihat dari tahun 1946 lalu, saat Indonesia baru saja merdeka. Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah tentang Hari-Hari Raya Umat Beragama No.2/OEM-1946.

Pada Pasal 4 ditetapkan ada 4 hari raya orang Tionghoa, yakni Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu. Maka dari itu, perayaan Imlek sudah dimulai sejak saat tersebut, dan menjadi titik awal perayaan tahun baru Imlek di Indonesia.

Baca Juga: Kapan Imlek 2023? Catat Tanggalnya, Dapat Bonus Libur Cuti Bersama

Meski demikian hal ini kemudian mengalami perubahan di era Presiden Soeharto, dimana diterbitkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Instruksi tersebut berisi mengenai aturan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan ruangan tertutup saja.

Aturan mengenai perayaan Imlek kembali mengalami perubahan di tahun 2000, tepatnya pada 17 Januari 2000. Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang Pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya.

Peraturannya kemudian kembali diperbarui dengan Keputusan Menteri Agama No.13/2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru yang berlaku pada era Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Mengalami Berbagai Perubahan

Jika melihat perkembangannya, dari era Presiden Soekarno, kemudian era Presiden Soeharto, era Presiden Abdurrahman Wahid, hingga ke era Presiden Megawati Soekarnoputri, terdapat banyak perubahan regulasi terkait hari raya Imlek.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci di Tahun Kelinci Air 2023, Banyak Hoki Menanti tapi Harus Lebih Hati-Hati

Tentu ini juga menjadi dinamika tersendiri untuk masyarakat keturunan Tionghoa dalam rangka merayakan hari raya yang mereka miliki. Kini, seluruh masyarakat Tionghoa sudah bebas merayakan hari besarnya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan dijamin oleh negara sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.

Perayaan tahun baru Imlek akan digelar secara meriah di banyak daerah, dengan menampilkan atraksi barongsai. Tentu ini akan jadi hiburan masyarakat umum, sekaligus memberikan semangat untuk menyambut tahun baru yang lebih baik.

Itu tadi sekilas mengenai sejarah Imlek di Indonesia, dengan dinamika aturan yang ditetapkan. Semoga berguna dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI