Suara.com - Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1/2023) lalu. Ia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41) karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
MH melaporkan Aiptu AR karena telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain. Aiptu AR disebut sengaja menjual tubuh MH pada rekan-rekannya di kepolisian. Simak jejak penyimpangan seksual Aiptu AR berikut ini.
Kronologi Aiptu AR Dilaporkan MH
Aiptu AR dilaporkan MH ke Propam Polda Jatim karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga mengajak orang lain untuk menyetubuhi istrinya.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum MH pada Jumat (6/1/2023).
Laporkan 2 Oknum Polisi Lainnya
Bukan hanya Aiptu AR, ada dua anggota polisi Polres Pamekasan yang juga dilaporkan oleh MH. Mereka adalah AKP H dan Iptu MHD yang dilaporkan dalam kasus berbeda.
Yolies mengungkap AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk diperlihatkan ke MH. Hal tersebut dilakukan AKP H agar MH mau tidur dengannya.
Kemudian ada Iptu MHD yang dilaporkan karena telah memperkosa MH. "Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yolies.
Baca Juga: Ngamuk! Nikita Mirzani Siap Bongkar Aib Oknum Polisi
Terjadi Sejak 2015