Dugaan-dugaan di Balik Video 'Bocoran Vonis Hukuman' Ferdy Sambo, Teror?

Minggu, 08 Januari 2023 | 09:41 WIB
Dugaan-dugaan di Balik Video 'Bocoran Vonis Hukuman' Ferdy Sambo, Teror?
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video diduga berisi percakapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso terkait "bocoran vonis" Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jadi viral.

Dalam narasi video itu, Hakim Wahyu disebut menceritakan kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya pada seorang wanita. 

Bahkan dalam video tersebut dinarasikan jika wanita itu sudah mendapat bocoran terkait hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo cs.

Kemudian pria diduga Hakim Wahyu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bawa Lato-Lato, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah Manah ke Candi Prambanan

Simak dugaan-dugaan di balik video bocoran vonis hukuman Ferdy Sambo berikut ini.

Video Viral Bocoran Vonis Sambo

Diketahui Hakim Wahyu merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan salah satu terdakwanya Ferdy Sambo. Dalam video viral, seseorang yang dinarasikan sebagai Hakim Wahyu mengenakan baju batik dan celana abu-abu sedang duduk di sofa sambil menerima telepon. 

Dalam narasi yang menyertai video, Hakim Wahyu disebut sedang diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun tak diketahui sosok wanita itu. Pria yang disebut sebagai hakim Wahyu mengatakan tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.

"Masalahnya dia (Sambo) nggak masuk akal banget nembak pakai pistol Yosua. Tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya nggak butuh pengakuan," kata pria diduga Hakim Wahyu.

Baca Juga: 'Harusnya Yosua yang Duduk di Sini' Ferdy Sambo Ngamuk Tak Terima Dicecar Jaksa

"Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," sambung pria itu. 

Dugaan Upaya Teror Untuk Hakim Wahyu

Menko Polhukam Mahfud Md menduga video viral tersebut merupakan upaya teror ke hakim. Mahfud menyampaikan video itu harus diselidiki oleh Mahkamah Agung (MA) karena terkait dugaan pelanggaran etik. Ia kemudian menyampaikan terkait kemungkinan beredarnya video tersebut.

"Mungkin video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud pada Jumat (6/1/2022).

Mahfud menduga video itu bagian dari teror agar hakim tak berani menjatuhkan vonis berat ke Sambo. Ia mengatakan secara logika, hakim Wahyu sedang dibuat ragu memvonis berat Sambo karena adanya video tersebut sebelum vonis.

"Saya menduga video itu bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat. Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya," ujarnya.

Dugaan Ganggu Vonis Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah melakukan klarifikasi ke Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso terkait video viral itu. Narasi dalam video viral itu disebut sangat menyesatkan karena proses persidangan saat ini masih di tahap pemeriksaan, sehingga belum ada tuntutan apalagi vonis.

"Bahwa video hanya potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi pada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto pada wartawan.

Selain itu PN Jaksel mengungkap tak tertutup kemungkinan ada upaya mengganggu majelis hakim di balik beredarnya video viral tersebut. Ia minta publik ikut memantau persidangan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua yang menjerat Ferdy Sambo cs. 

"Tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau," jelasnya.

"Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang concern terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut," tandasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI