Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi adanya peristiwa pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon. Sebab, hal tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Dia menegaskan, agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang didalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres dalam keterangan persnya yang ditulis Minggu (8/1/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah.
Sebab, dengan banyaknya jamaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," jelas Wapres.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jamaah juga tidak baik," imbuh Wapres.
Wapres kembali menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Dito Mahendra Disebut Temui Mantan Wapres Minta Bantuan
"Aturan tidak membolehkan," ucap Wapres.