Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir

Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:11 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir
Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Kendaraan Online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 - Kemudian, klik "cari" untuk mencari data kendaraan Anda 

2. Jika data sudah terisi dengan sesuai, maka Anda akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai dengan denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya 

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, jika iya maka klik kalimat tersebut untuk ke tahap selanjutnya 

4. Pilih kota atau daeraj tempat Anda akan mengambil nota pajak. Akan terapi, ada beberapa formulir yang masih harus Anda isi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking. 

Adapun data yang harus diisi dalam form  tersebut adalah sebagai berikut; 

- Masukkan kota tempat Anda mengambil nota pajak 

- Pilih samsat terdekat 

- Tentukan bank untuk pembayaran 

- Jika Anda menggunakan i-banking atau m-banking, maka Anda dapat memilih layanan internet atau mobile banking 

- selanjutnya, klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI