Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi
Rp4.500.000 tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 dibebankan kepada istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami.
Rp4.500.000 tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah/sekandung
3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Usai menghitung PTKP, berikutnya melakukan perhitungan pajak penghasilan dengan mengetahui jumlah PKP. Untuk mendapatkan besaran PKP yaknk penghasilan bersih dikurangi PTKP.
4. Perhitungan Pajak Penghasilan
Usai mengetahui besaran PKP, selanjutnya tentukan persentase PPh (perhitungan pajak penghasilan) dengan ketentuan seperti berikut ini:
PKP yang kurang dari Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 5%
Baca Juga: Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring
PKP kisaran Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%