Heboh Dituding Interupsi Koreo Suporter Timnas Indonesia, Apa Tugas Paspampres Sebenarnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:48 WIB
Heboh Dituding Interupsi Koreo Suporter Timnas Indonesia, Apa Tugas Paspampres Sebenarnya?
Personil Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). ANTARA/Wahyu Putro A
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tengah dirundung angin kontroversi lantaran dituding menginterupsi koreografi suporter saat laga pertandingan Piala AFF 2022 antara Timnas vs Vietnam yang digelar Jumat (6/1/2023).

Tudingan tersebut datang dari kelompok La Grande Indonesia (LGI) yang menyebut Paspampres telah mengganggu euforia mereka berkoreografi mendukung Timnas Garuda.

LGI melalui akun Twitter mereka menyebut kertas-kertas koreografi yang sudah ditaruh di bangku Tribun Utara untuk mendukung Timnas, dibuang dan dihancurkan oleh Paspampres.

"Tidak ada koreografi sore ini. Kertas-kertas koreografi yang sudah kami letakkan di bangku-bangku Tribun Utara dibuang & dihancurkan oleh PASPAMPRES. Sebegitu mengancamkan kami dan koreografi ini dimatamu Bapak Presiden @jokowi?," cuit akun resmi LGI.

Baca Juga: Duduk Perkara Bubarnya Koreografi Suporter Indonesia Dalam Laga Timnas vs Vietnam

"Jika kreatifitas dan jerit payah kami tidak dihargai oleh PASPAMPRES DAN PRESIDEN JOKO WIDODO untuk apa lagi kami hadir di Tribun. Terima kasih atas apresiasinya, semoga kita menang melawan Vietnam!," lanjut akun tersebut.

Apa tugas Paspampres sebenarnya?

Berkat cuitan tersebut, publik langsung melayangkan kekecewaan mereka terhadap tindakan Paspampres.

Tak sedikit pula juga dari mereka menanyakan apa tugas Paspampres sebenarnya sehingga harus melakukan tindakan demikian?

Mengutip laman ppid.tni.mil.id, tugas Paspampres berbeda-beda untuk setiap grup. Adapun rincian dari masing-masing tugas setiap grup adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kaesang dan Erina Diam-Diam Bulan Madu ke Eropa Lengkap Dengan Kawalan Paspampres

  • Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
  • Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
  • Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.

Mengutip laman yang sama, dijelaskan juga fungsi Paspampres yakni sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
  2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
  3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
  4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
  5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI