KontraS dan ICW pun menilai bahwa penunjukan Pj Gubernur yang sesungguhnya sangat berpengaruh kepada publik tanpa keterbukaan dari Kemendagri sesungguhnya melanggar prinsip good governance.
Penunjukkan birokrat pusat untuk mengisi pos penjabat kepala daerah di Papua ini juga berpotensi memperuncing situasi.
"Sebab, penunjukkan ini hanya akan dilihat sebagai berlanjutnya pemaksaan kepentingan pusat."
Atas hal tersebut, KontraS dan ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana rekomendasi Ombudsman. Tujuannya, untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam penunjukkan Pj Kepala Daerah seharusnya menggunakan mekanisme terbuka, baik dalam parameter maupun rekam jejak dari calon.