KontraS dan ICW Minta Pemerintah Jalankan Rekomendasi Ombudsman Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:53 WIB
KontraS dan ICW Minta Pemerintah Jalankan Rekomendasi Ombudsman Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik tiga penjabat gubernur untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penunjukkan terhadap beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memenuhi permintaan temuan Ombudsman RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai basis untuk melakukan penunjukkan Pj atau Plt Kepala Daerah tersebut.

Dalam hal ini, Ombudsman RI lebih dulu menyampaikan temuan tentang maladministrasi pengangkatan Pj atau Plt Kepala Daerah. Catatan KontraS dan ICW, ada 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis.

Selain itu, pada beberapa daerah di antaranya sudah ditunjuk Pj/Plt Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami menyaksikan bahwa penunjukkan kepala daerah tersebut tidak berbasis pada mekanisme objektif yang mampu membantu permasalahan sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah," kata perwakilan koalisi dari KontraS, Rivanlee Anandar dalam siaran persnya, Sabtu (7/1/2023).

Rivanlee menjelaskan, penunjukan Pj Kepala Daerah yang tidak berbasis pada mekanisme objektif itu terjadi karena beberapa hal. Pertama, tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan penunjukkan dan dilakukan dengan melegalkan sejumlah cara.

Teranyar, Tito Karnavian selaku Mendagri melantik tiga Pj Kepala Daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada 11 November 2022. Daerah tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Rivanlee melanjutkan, tiga provinsi itu masing-masing “disahkan” kelahirannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Kemudian, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.

"Kami melihat bahwa penunjukkan Penjabat DOB Papua tanpa diiringi oleh mekanisme pemilihan yang layak dan demokratis," jelas dia.

Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

KontraS dan ICW juga memandang, pelantikan itu dilakukan tanpa didahului dengan penjaringan aspirasi, dialog publik dan uji tuntas mengenai kebutuhan sesungguhnya dari Orang Asli Papua (OAP) secara maksimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI