Suara.com - Pemuda desa berinisial WMN (28) diciduk polisi karena diduga telah menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS (21). Peristiwa itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur, beberapa hari menjelang pernikahan mereka.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu (7/1/2023).
Puji menuturkan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Baca Juga: Jadi Istri Kedua Selama 16 Tahun, Cut Keke Curhat Pengalamannya: Nggak Mudah
Namun sesampainya di rumah calon suaminya, pelaku WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat dari mulutnya.
AS kemudian mengomel dan menanyai WMN apakah habis minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.
AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat. Setelah terpokok WMN menjadi emosional, sehigga terjadi adu mulut antara keduanya.
Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
Baca Juga: Fotografer Norma Risma dan Rozy Ungkap Kejanggalan Ini saat Abadikan Pernikahan
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," jelas Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.
Kemudian berkat bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Kekinian pria tersebut telah mendekam di Mapolsek Rejotangan.
Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (Antara)