Suara.com - Prokontra sistem pemilu 2024 masih terus bergulir, setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melontarkan pernyataan ada kemungkinan menggunakan sistem proporsional tertutup yang kini sudah diajukan judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut engamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan, untuk tahun 2024, sistem pemilu yang cocok untuk gelaran pemilu serentak bisa dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," katanya mengutip Antara pada Jumat (6/1/2023).
Menurut Mada, sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan, dan cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.
Baca Juga: Sama-sama Punya Kelemahan, Ini Beda Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Ia mengemukakan, untuk menghindari kemungkinan adanya memilih kucing dalam karung, perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Ia juga mengemukakan, perlu dilakukan edukasi agar pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
"Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi, meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin," katanya pula.
Ia juga mengatakan, sistem tertutup secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu, karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah.
Berkaca pada hal tersebut, sistem proporsional tertutup seharusnya bisa menjadi pertimbangan, mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.
Baca Juga: Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka: Ini Kekurangan dan Kelebihannya
Sementara untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan.
Salah satunya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan dengan membuat forum di luar partai politik.
"Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan perubahan sistem tersebut sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat, karena tidak ada hambatan administratif.
"Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media," katanya. (Antara)