Identitas wanita korban mutilasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang ramai menjadi perbincangan belakangan ini diketahui bernama Angela Hindriati (54).
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, polisi meringkus dua orang dalam kasus penemuan jasad wanita yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam kontainer di wilayah Desa Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12/2022).
Baru-baru ini, polisi mengungkapkan beberapa fakta terkait dengan kematian Angela Hindriati, korban mutilasi di Tambun, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta kematian Angela Hindriati tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ibu Yosua Ungkap Firasat Jelang Hari Eksekusi, Bongkar Janji Terakhir Anaknya Sebelum Dibantai Sambo
1. Dibunuh Satu Tahun yang Lalu
Melansir dari berbagai sumber, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kurun waktu tersebut, jasad korban disimpan di kontrakan milik pelaku yang merupakan TKP penemuan mayat tersebut. Jasad korban diketahui dimasukkan ke 2 kotak kontainer.
2. Identitas Korban Terungkap
Diketahui sebelumnya, Hengki mengungkap identitas korban mutilasi adalah Angela Hindriati (54). Identitas tersebut terungkap dari hasil tes DNA.
Hengki menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) dalam mengungkap kasus tersebut. Termasuk dalam hal pengungkapan identitas korban mutilasi.
Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Kehamilan Siswi Korban Pembunuhan di Jember: Pulang Sekolah Langsung Pulang
Setelah mendapatkan kepastian soal identitas korban, selanjutnya penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendalami tersangka yang bernama M Ecky Listiantho (34) untuk menyelidiki motif pembunuhan.
3. Polisi Bongkar Makam Putri dari Angela Hindriati
Diketahui, polisi membongkar makam (ekshumasi) putri dari Angela Hindriati (54), perempuan yang menjadi korban mutilasi tersebut.
Pihak keluarga menyebut bahwa putri Angela sudah meninggal 4 tahun yang lalu.
Melansir dari berbagai sumber, Turyono Wahadi, Kakak Angela menyebut keponakannya meninggal karena terjatuh dari apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada tahun 2018.
Putri Angela yang diketahui berinisial S meninggal pada saat berusia 15 tahun.
Turyono menjelaskan bahwa ia sudah mendapatkan kabar ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian. Ia menyebut polisi mengambil sampel dari makam S untuk mencocokkan dengan DNA dari potongan tubuh korban mutilasi.
4. Sejumlah Dokumen Ditemukan
Melansir dari berbagai sumber, sejumlah dokumen ditemukan di dalam kamar kontrakan yang menjadi lokasi penemuan mayat wanita korban mutilasi.
Alfian yang merupakan ketua RT 01 RW 02, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan menyebut dari sekian banyak dokumen yang paling mencolok ada empat buah KTP yang identitasnya berbeda.
Ia menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang terlihat pada saat petugas menyisir kamar Ecky adalah akte kelahiran, salinan KK, dan juga dokumen sertifikat apartemen.
Tidak hanya itu, ia juga mempunyai salinan KTP milik Ecky. Dalam KTP tersebut, disebutkan bahwa Ecky merupakan pria yang belum menikah dan berdomisili di Bandung.
Alfian menjelaskan bahwa Ecky menyerahkan KTP tersebut pada awal mula mengontrak di kamar nomor 6 pada tahun 2021.
Meskipun begitu, ia tidak sempat melihat secara detail apakah dokumen terkait dengan apartemen tersebut milik Ecky atau bukan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa