Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 20:05 WIB
Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?
unggahan viral ustazah mengaji disawer (instagram.com/hilmi28)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut dijelaskan dalam Fath Al-Muin karya Syekh Zainuddin Bin Muhammad Ghazali.

“Menurut keterangan guru kami yang disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap mayyit," tulis Syekh Zainuddin.

Penjelasan dari ulama-ulama ini menemui kesimpulan bahwa nyawer atau memberikan uang kepada seorang qori maupun qoriah harus dilakukan dengan menerapkan adab atau etika.

Nyawer tidak boleh dilakukan alias haram jika mengganggu kekhidmatan sang qori atau qoriah saat membacakan qalamullah.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI