Adapun menyawer adalah sebuah tindakan yang mengganggu dan menciderai sakralitas kitab suci Quran. Sebab kegiatan nyawer sudah identik dengan dunia hiburan dan duniawi.
Imam al Suyuthi, seorang ahli hadist menjelaskan bahwa saat bacaan Quran sedang dilakukan, hendaknya orang yang hadir di situ harus mendengarkan dengan seksama dan penuh hormat.
“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat," jelas Imam Suyuthi dalam karyanya.
Menurut Buya Yahya
Terkait dengan etika memberikan uang atau nyawer seorang pelantun ayat suci, Buya Yahya dalam khotbahnya juga menyimpulkan bahwa sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.
"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya dilansir dari Youtube Al Bahjah.
"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya.
Berkaca dari fenomena sawer ustazah Nadia, kedua pria tersebut hampir menyentuh sang qoriah yang bukan mahramnya dan hukumnya menjadi haram.
Memberi upah kepada seorang qori dan qoriah
Baca Juga: Qoriah Disawer Duit bak Biduan di Panggung, Publik Geram: Dikira Dangdutan Kali
Memberi upah kepada seorang pelantun bacaan Quran sejatinya diperbolehkan, namun dengan tata cara dan etika yang tepat.