Suara.com - Publik terutama umat Muslim seantero negeri kini tengah emosi usai melihat fenomena seorang pelantun ayat suci Al Quran perempuan alias qariah disawer saat ngaji.
Insiden tersebut terjadi saat qariah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Al Quran di sebuah pesantren. Kala itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang membawa beberapa lembar uang Rupiah.
Bak seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria itu. Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.
Sontak, amarah publik bergejolak dan mengecam aksi kedua pria tersebut usai rekaman insiden ustazah Nadia disawer jadi viral.
Publik juga bertanya-tanya tentang pandangan ajaran agama terkait dengan tindakan sawer.
Nyawer menurut hukum fiqh Islam
Secara sederhana, sawer-menyawer adalah sebuah tindakan memberi uang yang dilakukan oleh audiens kepada seorang penghibur yang beraksi tampil di panggung.
Umumnya, tindakan nyawer dilakukan di acara-acara musik, terutama pagelaran dangdut. Biasanya, penonton memberikan lembaran uang dan langsung diterima oleh penyanyi atau biduan di panggung. Tak jarang pula pemberian uang tersebut dilakukan dengan aksi tak senonoh seperti menyelipkan uang di bagian sensitif sang biduan.
Lantas, bagaimana jika tindakan sawer tersebut dilakukan kepada seorang qori atau qoriah?
Baca Juga: Qoriah Disawer Duit bak Biduan di Panggung, Publik Geram: Dikira Dangdutan Kali
Memberikan uang kepada seseorang secara umum tentu hukumnya adalah boleh, namun jika dilakukan kepada seorang yang sedang melantunkan bacaan Al Quran bukan sebuah tindakan yang dibenarkan secara syariat.