Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) mengklaim segera menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe ke penjara, setelah berstatus tersangka kasus korupsi. Namun KPK sedang mengumpulkan bukti lain guna memperkuat jeratan hukum terhadap Lukas.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK sebagai lembaga antirasuah pasti melakukan penahanan terhadap tersangka yang terjerat tindak pidana korupsi. Terhadap Lukas, KPK masih membutuhkan waktu untuk proses penahanannya.
"Sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya (penahanan), tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti ya," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Dalam prosesnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sampai menggelar penggeledahan di beberapa lokasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menelisik aliran uang yang diterima Lukas.
"Semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka," sambung Ali.
Tidak hanya itu, KPK tidak hanya merujuk pada minimal dua alat bukti guna menyeret pelaku sebagai tersangka. Artinya, KPK tetap mencari bukti yang bersesuaian.
"KPK dalam menyelesaikan perkara minimal dua, dalam pembuktian juga minimal dua alat bukti, bahkan KPK jarang ya kalau dua, lebih, tiga gitu setidaknya," beber Ali.
65 Saksi Telah Diperiksa
Sebanyak 65 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Mereka yang diperiksa sebagai saksi berasal dari berbagai macam unsur.
Baca Juga: KPK Telah Memeriksa 65 Saksi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ali menyatakan, para saksi itu diperiksa di berbagai kota. Mulai dari Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan Sumatera Utara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," sebut Ali.
Ali menambahkan, pihaknya juga telah menelusuri beberapa aset milik Lukas, khususnya aset yang telah diubah dan mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan," beber Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi APBD, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe, KPK pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK lalu memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Kemudian, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.