Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) mengklaim segera menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe ke penjara, setelah berstatus tersangka kasus korupsi. Namun KPK sedang mengumpulkan bukti lain guna memperkuat jeratan hukum terhadap Lukas.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK sebagai lembaga antirasuah pasti melakukan penahanan terhadap tersangka yang terjerat tindak pidana korupsi. Terhadap Lukas, KPK masih membutuhkan waktu untuk proses penahanannya.
"Sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya (penahanan), tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti ya," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Dalam prosesnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sampai menggelar penggeledahan di beberapa lokasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menelisik aliran uang yang diterima Lukas.
"Semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka," sambung Ali.
Tidak hanya itu, KPK tidak hanya merujuk pada minimal dua alat bukti guna menyeret pelaku sebagai tersangka. Artinya, KPK tetap mencari bukti yang bersesuaian.
"KPK dalam menyelesaikan perkara minimal dua, dalam pembuktian juga minimal dua alat bukti, bahkan KPK jarang ya kalau dua, lebih, tiga gitu setidaknya," beber Ali.
65 Saksi Telah Diperiksa
Sebanyak 65 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Mereka yang diperiksa sebagai saksi berasal dari berbagai macam unsur.
Ali menyatakan, para saksi itu diperiksa di berbagai kota. Mulai dari Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan Sumatera Utara.