Anggap Wajar Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP usai Sebut Peluang Pemilu Cuma Coblos Partai, Mardani PKS: Sudah Risiko!

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:07 WIB
Anggap Wajar Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP usai Sebut Peluang Pemilu Cuma Coblos Partai, Mardani PKS: Sudah Risiko!
Anggap Wajar Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP usai Sebut Peluang Pemilu Cuma Coblos Partai, Mardani PKS: Sudah Risiko! [Suara.com/Riki Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai wajar jika Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca menyatakan ada kemungkinan pemilu gunakan proporsional tertutup atau cuma coblos partai.

"Buat saya ini hal yang wajar ketika mas Hasyim dilaporkan dan memang risiko menjadi insitusi yang harus menghadapi beragam respons dari masyarakat," kata Mardani dalam diskusi yang disiarkan PKS DPR TV, Jumat (6/1/2023).

Mardani mengatakan, Indonesia sedang menerapkan check and balances termasuk pada posisi KPU dan Bawaslu. Terlebih pada kerja-kerja yang dilakukan penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Baca Juga: Sama-sama Punya Kelemahan, Ini Beda Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

"Jadi KPU Bawaslu pun tidak dalam posisi nyaman apa kebijakan mereka apa kerja mereka apa sikap mereka bisa diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu," tuturnya.

Lebih lanjut, Mardani menyerahkan, kepada DKPP untuk memproses adanya laporan yang diterima soal Ketua KPU.

"Jasi buat saya laksanakan saja sistem monggo DKPP akan melihat seperti apa duduk persoalannya akan membuat perdidangan yang adil sehingga apapun keoutusan DKPP sifatnya final dan mengikat," pungkasnya.

Dilaporkan ke DKPP

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP terkait dengan ucapanya yang menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 diterapkan sistem proporsional tertutup atau cuma coblos partai.

Baca Juga: Kritik Jika Sistem Pemilu Cuma Coblos Partai, Mardani PKS: Oligarki Bercokol di Parpol, Elite Bisa Semena-mena!

Laporan tersebut dilayangkan oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai lembaga pemantau Pemilu nasional.

Hasyim dilaporkan lantaran dianggap yrlah melanggar dua pasal yang diatur dalam DKPP nomor 2 Tahun 2019. Hasyim dianggap telah melanggar etik.

Pemicu Ketua KPU Dilaporkan

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, mengatakan, bahwa Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proposional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari. [Dok.Antara]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari. [Dok.Antara]

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.

"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.

Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI