Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai wajar jika Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca menyatakan ada kemungkinan pemilu gunakan proporsional tertutup atau cuma coblos partai.
"Buat saya ini hal yang wajar ketika mas Hasyim dilaporkan dan memang risiko menjadi insitusi yang harus menghadapi beragam respons dari masyarakat," kata Mardani dalam diskusi yang disiarkan PKS DPR TV, Jumat (6/1/2023).
Mardani mengatakan, Indonesia sedang menerapkan check and balances termasuk pada posisi KPU dan Bawaslu. Terlebih pada kerja-kerja yang dilakukan penyelenggara dan pengawas Pemilu.
"Jadi KPU Bawaslu pun tidak dalam posisi nyaman apa kebijakan mereka apa kerja mereka apa sikap mereka bisa diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut, Mardani menyerahkan, kepada DKPP untuk memproses adanya laporan yang diterima soal Ketua KPU.
"Jasi buat saya laksanakan saja sistem monggo DKPP akan melihat seperti apa duduk persoalannya akan membuat perdidangan yang adil sehingga apapun keoutusan DKPP sifatnya final dan mengikat," pungkasnya.
Dilaporkan ke DKPP
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP terkait dengan ucapanya yang menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 diterapkan sistem proporsional tertutup atau cuma coblos partai.
Baca Juga: Sama-sama Punya Kelemahan, Ini Beda Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Laporan tersebut dilayangkan oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai lembaga pemantau Pemilu nasional.