ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:03 WIB
ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya
Koordinator ICW Agus Sunaryanto. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Polri AKBP Bambang Kayun.

Dia menilai, Bambang Kayun yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak bekerja seorang diri untuk membantu penyelesaikan perkara di Mabes Polri.

Diduga terdapat pejabat lain yang turut menikmati dana haram tersebut. Terlebih temuan KPK, Bambang Kayun diduga menerima suap mencapai Rp50 miliar dari beberapa pihak yang berperkara.

"Saya tidak bisa berspekulasi ya, tapi yang harus dilakukan KPK sekarang sudah harus melibatkan PPATK untuk menelusuri jejak uangnya, yang sudah diterima. Misalnya apakah hanya dibelikan aset rumah, mobil dan lain-lain, atau itu ada setoran-setoran ke tempat yang lain gitu. Entah ke atasan, kolega dan lain-lain," kata Agus saat ditemui wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Ditahan Kasus Suap Rp6 Miliar, Tapi Pemberi Suap Belum Jadi Tersangka KPK, Mengapa?

Dia mengatakan, KPK jangan sampai berhenti pada Bambang Kayun. Lembaga pemberantasan korupsi tersebut harus bergerak menelusuri aliran dananya.

"Tentu kita berharapnya tidak berhenti sampai Bambang Kayun-nya ya. Apakah dia benar-benar pelaku tunggal? Atau ada yang lain?" kata Agus mempertanyakan.

Namun pada kasus ini, patut diduga jika Bambang Kayun tidak bekerja seorag diri. Mengingat pangkatnya yang masih AKBP, namun dapat menerima suap mencapai Rp50 miliar.

"Kami tidak bisa berspekulasi. Tapi logika umum pasti bisa menebak, bisa menduga dan sudah banyak memperkirakan juga. Luar biasa di level AKBP bisa mengelola atau menerima uang sebesar itu," kata Agus.

"Bagaimana dengan di atasnya? Tapi lagi-lagi, mari sama-sama lihat prosesnya, semoga KPK tidak berhenti pada satu orang ini, tetapi bisa menelusuri ke yang lain," katanya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M

Untuk diketahui, Bambang Kayun telah resmi berstatus tersangka. Dia sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (3/1/2022) lalu.

Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum dari kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Temuan KPK, Bambang Kayun tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari keduanya, namun dari beberapa pihak lain yang nilainya mencapai Rp50 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI