Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:30 WIB
Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), istrinya Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para korban biro perjalanan First Travel kini dapat senyum bahagia sebab Mahkamah Agung RI atau MA resmi memutuskan akan mengembalikan aset perusahaan tersebut ke para jemaah.

Keputusan MA tersebut dibuat melalui peninjauan kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA pada Kamis (5/1/2023). Peninjauan kembali tersebut sebelumnya telah diajukan pada Mei 2022 lalu.

Adapun sebelumnya korban sempat gigit jari sebab aset kasus penipuan biro perjalanan haji bodong tersebut disita oleh negara.

Lantas, apa alasan MA mendadak memberikan kabar baik tersebut kepada jemaah korban biro haji First Travel?

Baca Juga: Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali

MA: Negara tidak dirugikan

Keputusan untuk mengembalikan aset hasil biro haji bodong tersebut didasari oleh tidak ditemukannya unsur kerugian terhadap negara.

"Dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Kamis (5/1/2023).

Adapun penilaian kerugian dilakukan melalui barang-barang bukti yang bernilai ekonomis. Majelis PK menyatakan bahwa jika aset yang dinyatakan dalam barang bukti tersebut harus disita oleh negara.

Mempertimbangkan perundang-undangan

Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami

Pengembalian dana jemaah haji yang menggunakan jasa First Travel juga mempertimbangkan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," lanjut Andi.

Eksekusi pengembalian aset masih menunggu berkas vonis

Meski jemaah korban First Travel telah menerima kabar bahagia itu, pengembalian aset tidak bisa langsung dieksekusi. Kini, proses eksekusi masih menunggu berkas vonis selesai dirumuskan.

Duduk perkara kasus First Travel

Kasus First Travel bermula ketika sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa mendirikan perusahaan biro haji dan umroh, First Travel.

Kedua pasutri tersebut berhasil menggaet atensi calon jemaah gegara menawarkan jasa biro perjalanan yang dibanderol dari harga yang cukup menggiurkan yakni Rp 10 juta.

Sontak, masyarakat berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri menjadi jemaah haji First Travel.

Nahasnya, uang yang disetorkan oleh jemaah tersebut akhirnya diselewengkan oleh kedua pasutri itu dengan dimanfaatkan secara pribadi untuk memperluas bisnis mereka. Diketahui, Andika dan Anniesa memiliki bisnis di berbagai bidang, dari busana hingga kuliner.

Andika dan Anniesa akhirnya divonis hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara pada 2018 atas penipuan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI