Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menyebut, perdebatan sistem Pemilu terbuka dan tertutup akan selalu ada. Sebab, setiap partai politik mempunyai pilihan masing-masing yang merujuk pada hitungan politik yang ada.
Pernyataan itu disampaikan dalam menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Eks politisi PKS itu mengkritik rencana KPU mengenai sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
"Perdebatan soal sistem pemilu terbuka dan tertutup ini akan selalu ada. Setiap partai pun punya pilihannya masing-masing dan ini berdasarkan hitungan politik juga," kata Khairunnisa ketika dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Kritik yang dilayangkan Fahri tentunya mempunyai alasan. Pasalnya, akan ada partai politik tertentu yang mendorong KPU menerapkan sistem tersebut dengan tujuan dapat melanggeng bebas untuk berkuasa.

Dalam pandangan Khairunnisa, memang ada partai yang akan diuntungkan dengan proporsional terbuka. Begitu pula sebaliknya, ada partai yang diuntungkan dengan proporsional tertutup.
Menurut dia, adagium yang disampaikan Fahri terkait sistem proporsional tertutup adalah tradisi komunis tidak tepat. Terpenting, yang penting dilakukan saat ini adalah meminimalisir kekurasan dari sebuah sistem Pemilu.
"Menurut saya tidak pas juga mengatakan sistem proporsional tertutup tidak demokratis. Bahwa sebetulnya yang diperlukan adalah kondisi-kondisi yang harus dipenuhi untuk meminimalisir kekurangan dari sebuah sistem pemilu," jelasnya.
Khairunnisa menyebut, dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memutuskan sistem apa yang harus dipilih. Namun, MK bisa membikin rambu-rambu bahwa sistem yang dipilih berdasar pada prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
"Nah MK menurut saya tidak bisa memutuskan sistem apa yang harus dipilih, yang bisa dilakukan MK adalah membuat rambu-rambunya. Bahwa pilihan sistem itu harus sesuai prinsip pemilu jurdil luber," jelas dia.
Baca Juga: Demi Pertahankan Pemilu 2024 tetap Proporsional Terbuka, NasDem Ajukan Diri jadi Pihak Terkait ke MK
Khairunnisa menambahkan, KPU sudah seharusnya bekerja sesuai kepastian hukum. Pasalnya, salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah predictable procedures.