Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menyebut, perdebatan sistem Pemilu terbuka dan tertutup akan selalu ada. Sebab, setiap partai politik mempunyai pilihan masing-masing yang merujuk pada hitungan politik yang ada.
Pernyataan itu disampaikan dalam menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Eks politisi PKS itu mengkritik rencana KPU mengenai sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
"Perdebatan soal sistem pemilu terbuka dan tertutup ini akan selalu ada. Setiap partai pun punya pilihannya masing-masing dan ini berdasarkan hitungan politik juga," kata Khairunnisa ketika dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Kritik yang dilayangkan Fahri tentunya mempunyai alasan. Pasalnya, akan ada partai politik tertentu yang mendorong KPU menerapkan sistem tersebut dengan tujuan dapat melanggeng bebas untuk berkuasa.
Baca Juga: Demi Pertahankan Pemilu 2024 tetap Proporsional Terbuka, NasDem Ajukan Diri jadi Pihak Terkait ke MK
Dalam pandangan Khairunnisa, memang ada partai yang akan diuntungkan dengan proporsional terbuka. Begitu pula sebaliknya, ada partai yang diuntungkan dengan proporsional tertutup.
Menurut dia, adagium yang disampaikan Fahri terkait sistem proporsional tertutup adalah tradisi komunis tidak tepat. Terpenting, yang penting dilakukan saat ini adalah meminimalisir kekurasan dari sebuah sistem Pemilu.
"Menurut saya tidak pas juga mengatakan sistem proporsional tertutup tidak demokratis. Bahwa sebetulnya yang diperlukan adalah kondisi-kondisi yang harus dipenuhi untuk meminimalisir kekurangan dari sebuah sistem pemilu," jelasnya.
Khairunnisa menyebut, dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memutuskan sistem apa yang harus dipilih. Namun, MK bisa membikin rambu-rambu bahwa sistem yang dipilih berdasar pada prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
"Nah MK menurut saya tidak bisa memutuskan sistem apa yang harus dipilih, yang bisa dilakukan MK adalah membuat rambu-rambunya. Bahwa pilihan sistem itu harus sesuai prinsip pemilu jurdil luber," jelas dia.
Baca Juga: Gaduh Proporsional Tertutup, Ini Sistem Pemilu yang Dipakai di Indonesia Dari Masa ke Masa
Khairunnisa menambahkan, KPU sudah seharusnya bekerja sesuai kepastian hukum. Pasalnya, salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah predictable procedures.
"Harus bisa diprediksi, dan sekarang yang pasti itu adalah Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka karena itu yang dicantumkan dalam UU Pemilu. Bahwa sedang ada yang JR ke MK ya biar jadi proses yang lain," papar Khairunnisa.
Kritik Fahri Hamzah
Sebelumnya, Fahri mengkritik soal ada upaya dari partai politik tertentu yang mendorong agar KPU menerapkan sistem tersebut. Tujuannya, agar partai politik tertentu bisa langgeng berkuasa.
"Kalau betul Ketua KPU didorong partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, itu artinya masuk era politik partai komunis," kata Fahri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (31/12/2022).
Fahri mengungkapkan jika sistem proporsional pemilu diterapkan maka akan ada ketergantungan nama pejabat publik ditentukan oleh partai. Hal ini membuat partai tersebut memiliki kekuasaan yang sangat besar.
"Ini sebenarnya tradisi komunis. Menurut saya, ini krisis besar yang dihadapi setiap negara dan partai politik, karena mereka tidak meneruskan tradisi dan tidak berpikir demokratis," ujar Fahri.
PKS Juga Tak Sepakat
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazilu Juwaini tak sepakat dengan KPU yang berencana memakai sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Jazilu sistem proporsional pemilu terbuka lebih demokratis. Hal tersebut disampaikan Jazilu terkait opsi pemilihan umum legislatif yang kini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jazilu menyampaikan sistem proporsional terbuka juga memberi ruang terbuka yang setara bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi merebut hati rakyat.
Selain itu, sistem ini dinilai mampu membuat rakyat berinteraksi secara langsung dengan calon wakilnya.
"Rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun. Setelah itu, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak," kata Jazuli dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Jazilu menambahkan, sejatinya sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sudah diperkuat lewat Putusan MK pada 23 September 2008.
Kata KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di MK.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proporsional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Dengan adanya kemungkinan sistem proporsional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.