Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:37 WIB
Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan kasus gratifikasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua kini memasuki babak baru. Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka, kini telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai orang yang menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe ini awalnya terungkap setelah pihak PPATK mengungkap ada  12 dugaan pengelolaan keuangan yang tidak wajar di rekening Lukas sejak tahun 2017. Terkait dengan temuan itu, PPATK lantas meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK yang merespons laporan ini telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe dengan total uang sebanyak Rp71 miliar. Uang yang berjumlah fantastis itu menjadi bukti kuat KPK bahwa adanya aliran dana gratifikasi Lukas Enembe.

Untuk mendalami aliran dana yang diterima oleh Lukas, tim penyidik KPK menelusuri berbagai pengerjaan proyek di Papua atas dasar adanya dugaan penerimaan dana proyek proyek di Papua.

Baca Juga: KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

Sebelumnya, rekening Lukas pun ditelusuri dan diketahui sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar. Tak hanya menerima dana sebesar itu, rekening Lukas juga pernah tercatat menyetor uang sebesar USD5 juta dolar ke rumah judi dan Rp560 miliar ke kasino. 

Total kekayaan sebesar itu pun juga membuat lembaga antirasuah menelusuri kasus pengelolaan keuangan PON Papua yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu dan adanya dugaan pencucian uang.

Agar mendapatkan data yang valid, KPK akhirnya dua kali pemanggilan kepada Lukas Enembe pada November lalu, namun sempat dikonfirmasi tidak hadir karena akan berobat ke Singapura.

Hal ini juga membuat pihak imigrasi mengeluarkan keputusan untuk mencekal Lukas Enembe dalam status pencegahan ke luar negeri hingga Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk pelancaran proses penyidikan KPK.

Pengerjaan proyek di Papua ditelusuri melalui pemeriksaan sembilan saksi di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022). Pemeriksaan ini pun dilakukan dengan diawali pemeriksaan kepada Kepala ULP, Noldy Taroreh.

Baca Juga: Harun Masiku Belum Ditangkap sejak Buron 2020, KPK: Ada di Luar Negeri

Setelah itu, KPK juga meminta keterangan delapan saksi dari pihak swasta atau yang pernah bekerja sama dalam proyek di Papua, yaitu Rijatono Lakka, Bonny Pirono, Fredik Banne, Meike, Yani Ardiningrum, Irianti Yuspita, Razwel Patrick Williams Bonay, dan Irma Imelda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Hasil pemeriksaan itu pun akhirnya mengungkap bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) adalah tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, Gubernur Papua tersebut juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Rijatono pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/1/2023).

Namun, Lukas Enembe yang juga sudah jadi tersangka terlebih dahulu, sebagai penerima suap tak kunjung ditahan KPK. Terbaru, Lukas Enembe diketahui menghadiri peresmian empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.

Padahal selama ini, Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya berdalih tak bisa memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehataannya yang menurun. Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan hal tersebut menjadi perhatian KPK. Pimpinan lembaga antikorupsi itu mengamini Lukas dalam kondisi baik.

"Artinya apa? Yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya. Atau dengan kata lain berbikir bisa berbicara, tidak tergangu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alex, Kamis (5/1/2023).

Alex mengungkap alasan belum ditahannya, Lukas Enembe. Disebutnya berkaitan dengan keamanan di Papua, khususnya di Jayapura tempat Lukas Enembe tinggal.

"Kenapa hingga saat ini KPK seperti yang disampaikan (belum menahan Lukas), seolah kami lemah dalam penanganan perkara ini. KPK tidak bergerak sendiri," katanya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI