Suara.com - Identitas wanita di kawasan Tambun Selatan, Bekasi yang dimutilasi tersangka MEL alias M Ecky Listiyanto (34) dengan menggunakan gergaji listrik akhirnya terungkap. Berdasar hasil pemeriksaan DNA, korban mutilasi itu teridentifikasi atas nama Angela Hindriati dan berusia 54 tahun.
Hasil identifikasi jenazah Angela Hindriati diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara dan Laboratorium forensik Polri. Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama Angela Hindriati 54 tahun," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Hengki, korban diduga dibunuh pada November 2021. Selama satu tahun lebih jenazah korban disimpan dalam boks kontainer oleh tersangka.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kontrakan tersangka) yang juga sering di gunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkapnya.
Dimutilasi Pakai Gergaji Listrik
Dalam kasus ini polisi telah resmi menetapkan Ecky sebagai tersangka. Namun, terkait motif daripada kasus ini diklaim masih didalami.

Hengki menyebut Ecky diduga memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji listrik. Dugaan tersebut berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob dan kedokteran forensik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," tutur Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Baca Juga: Identifikasi Mayat Wanita Dimutilasi di Bekasi, Polisi Duga Korban Sudah Lama Tewas
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.