Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kembali diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT TASPEN, ANS Kosasih di Bareskrim Polri, Jumat (6/1/2023).
"Ya, ini lagi di Siber nih," kata Kamaruddin saat dihubungi.
Kamaruddin menyebut pemeriksaan kali ini beragendakan upaya mediasi dari penyidik dengan pihak pelapor.
"Diundang mediasi. Untuk pemeriksaan hari ini mediasi," jelas dia.
Bawa 6.000 Video Porno
Sebelumnya, Kamaruddin mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video mesum Dirut PT TASPEN, ANS Kosasih ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (5/1) kemarin.
Barang bukti itu diserahkan saat dirinya diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilaporkan Kosasih.
"Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputernya, kami temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin dengan tegas menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini. Meski menurutnya pernyataan yang dianggap Kosasih sebagai bentuk pencemaran nama baik itu sebetulnya dia lontarkan sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya bernama Rina Lauwy yang disebut sebagai istri sah Kosasih.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terkait Laporan Polisi Pengabdi Mafia
"Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri. Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya," katanya.
"Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu," imbuhnya.