Aturan PPKM Sudah Dicabut Pusat, Heru Budi Masih Wajibkan Masyarakat Pakai Masker di Angkutan Umum

Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:20 WIB
Aturan PPKM Sudah Dicabut Pusat, Heru Budi Masih Wajibkan Masyarakat Pakai Masker di Angkutan Umum
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tetap minta warga pakai masker di Angkutan umum kota (angkot) Jak Lingko. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan masyarakat tetap menggunakan masker saat berada di angkutan umum. Hal ini disebutnya masih harus dilakukan meski pemerintah pusat telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Heru menjelaskan mewajibkan penggunaan masker di angkutan umum sudah sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Apalagi Covid-19 merupakan virus yang mudah menular ketika di dalam ruangan.

"Di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, tetap menggunakan masker. Tapi di ruang terbuka, itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," ujar Heru di Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

Menindaklanjuti arahan Heru, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Kasus Wiji Thukul Saat Kampanye 2014 Viral Lagi : Ya Dicari Biar Jelas

Adapun isi arahan SE Kadishub DKI tersebut adalah:

  1. Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum;
  2. Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan/ area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum;
  3. Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI