Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB
Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan
Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indah menambahkan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu akan mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan.

Empat undang-undang itu yakni, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Dengan Perppu cipta kerja ini, maka Perppu Cipta kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya. Yaitu dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI