Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB
Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan
Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan membatasi soal penggunaan outsourcing atau tenaga alih daya. Pembatasan penggunaan tenaga outsourcing itu bertujuan untuk memberikan peluang bagi kaum buruh agar menjadi pekerja tetap.

"Kalau terlalu dibuka seperti CK (Cipta Kerja) maka perusahaan akan terus outsourcing saja, sementara di dalam ini kami sudah mulai membatasi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring, Jumat (6/1/2023).

Dalam penjelasannya, Indah menyebut jika nantinya jenis pekerjaan yang dibatasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Konsekuensinya apa, PP Nomor 35 tahun 2021. PP ini kan turunan Cipta kerja ya, itu kan ada membahas mengenai outsourcing, itu akan kami ubah. Jadi kami dalam proses revisi PP 35 tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja

Alasan di Balik Perppu Cipta Kerja

Indah mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu, Perppu tersebut juga diklaim mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Kata dia, Perppu tersebut juga diharapkan mampu memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan. Tentunya, dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Kemudian juga kami ingin memastikan setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata Indah dalam konfrenai pers virtual, Jumat (6/1/2023).

Perppu Cipta Kerja itu, kata Indah, juga memastikan adanya pengaturan dan penyesuaian bagi koperasi UMKM. Selain itu, Perppu tersebut juga dianggap mampu melakukan penyesuaian atas berbagai aspek dalam hal kepastian hukum.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak

"Kemudian melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan atau juga memastikan ada kepastian hukum. Itu tujuannya," jelas Indah.

Indah menambahkan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu akan mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan.

Empat undang-undang itu yakni, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Dengan Perppu cipta kerja ini, maka Perppu Cipta kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya. Yaitu dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI