Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video mesum Direktur Utama (Dirut) PT TASPEN, ANS Kosasih, ke penyidik Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Barang bukti itu diserahkan saat dirinya diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilaporkan Kosasih.
"Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputer nya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain," kata Kamaruddin.
Kamaruddin dengan tegas menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini. Meski menurutnya pernyataan yang dianggap Kosasih sebagai bentuk pencemaran nama baik itu sebetulnya dia lontarkan sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya bernama Rina Lauwy yang disebut sebagai istri sah Kosasih.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terkait Laporan Polisi Pengabdi Mafia
"Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri, karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya," katanya.
"Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu," imbuhnya.
Respons Santai Kamaruddin
Kamaruddin sebelumnya juga merespons santai saat mengetahui dirinya dilaporkan Kosasih atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks. Ketika itu dia justru mengancam balik akan membeberkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana pencalonan salah satu calon presiden atau Capres senilai Rp300 triliun hingga video syur Kosasih.
Menurut Kamaruddin, laporan yang dilayangkan Kosasih ini justru menjadi momentum dirinya untuk membuktikan pernyataannya itu.
Baca Juga: Pengacara Pelapor Ungkap Uya Kuya Sempat Ajak Damai soal Laporan Polisi Pengabdi Mafia
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Berarti nanti video-video pornonya Pak Dirut itu bersama wanita-wanita lain bersama wanita pramugari akan kita berikan kepada penyidik. Di situ kan ada ribuan video pornonya," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Di sisi lain, Kamaruddin juga mengklaim akan menyerahkan hasil investigasinya terkait pengelolaan keuangan tersebut.
"Kemudian keuangannya yang sudah saya investigasi akan saya berikan kepada penyidik yang dia pesta-pesta di hotel yang dia pelihara wanita di ruang residen itu akan kita berikan kepada penyidik. Yang dia biayai ortunya wanita-wanita itu ke rumah sakit akan kita berikan kepada penyidik," kata dia.
Kamaruddin juga menegaskan pernyataan dirinya yang dipermasalahkan Kosasih itu juga tidak bisa diproses secara hukum. Sebabnya pernyataan itu diklaim Kamaruddin disampaikan dirinya dengan status sebagai kuasa hukum atau pengacara istri Kosasih, Rina Kosasih.
"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," jelasnya.
Merasa Dicemarkan Nama Baiknya
Sebelumnya Kosasih melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022) siang ini. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dalam laporannya, Duke mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," bebernya.
Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin.
"Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," pungkasnya.