Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu, Perppu tersebut juga diklaim mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri mengatakan, Perppu tersebut juga diharapkan mampu memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan. Tentunya, dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Kemudian juga kami ingin memastikan setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata Indah dalam konfrenai pers virtual, Jumat (6/1/2023).
Perppu Cipta Kerja itu, kata Indah, juga memastikan adanya pengaturan dan penyesuaian bagi koperasi UMKM. Selain itu, Perppu tersebut juga dianggap mampu melakukan penyesuaian atas berbagai aspek dalam hal kepastian hukum.
Baca Juga: Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
"Kemudian melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan atau juga memastikan ada kepastian hukum. Itu tujuannya," jelas Indah.
Indah menambahkan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu akan mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan.
Empat undang-undang itu yakni, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Dengan Perppu cipta kerja ini, maka Perppu Cipta kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya. Yaitu dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan," papar dia.
Perppu Cipta Kerja
Baca Juga: 'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."