Suara.com - Hingga saat ini masih banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai doa qunut yang dibaca ketika sholat subuh. Menyikapi hal tersebut, lantas apakah makmum ikut baca doa qunut subuh?
Mazhab Hanbali dan Hanafi berpendapat jika doa qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan saat subuh. Namun, mazhab Syafi’i menganjurkan umat muslim untuk membaca doa qunut saat sholat subuh.
Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab qunut memiliki banyak arti di antaranya yaiti berdiri, tunduk, taat, dan juga diam. Sedangkan menurut ulama ahli syariat, qunut merupakan nama untuk doa dalam sholat pada saat tertentu ketika seseorang berdiri. Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum bacaan qunut subuh adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan).
Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa'i, Imam Abu Daud, dan Imam Tirmidzi yang artinya:
"Rasulullah SAW senantiasa melakukan qunut pada salat subuh sampai beliau meninggalkan dunia," (HR. Ahmad). Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar, hadis tersebut shahih.
Bacaan Doa Qunut
Allaahummahdinii fii man hadaiit, wa aafinii fii man aafaiit, wa tawallanii fi man tawallaiit, wa baarik lii fiimaa a’thaiit. Wa qinii syarra maa qadhaiit. Fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alaiik. Innahu laa yadzillu maw waalaiit.
Wa laa ya’izzu man ‘aadaiit. Tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait. Fa lakal-hamdu ‘alaa maa qadhaiit, Astaghfiruka wa atuubu ilaik wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummuyyi wa ‘alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.
Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin.
Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan.
Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan tobat kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.”
Apakah Makmum Ikut Baca Doa Qunut Subuh?
Menurut madzhab Syafi’i terdapat silang pendapat mengenai bacaan doa qunut untuk imam dan makmum. Yakni terkait soal imam yang meninggikan ataupun merendahkan suaranya dalam membaca doa qunut. Terkait hal ini, ulama Syafi'i berpendapat antara lain:
1. Jika mushalli (orang yang sedang sholat) dengan sholat yang dikerjakan secara munfarid (sendirian), maka doa qunut dianjurkan dibaca dengan lirih, sedangkan doa qunut untuk imam dibaca dengan nada keras.
2. Sementara, jika imam tidak membaca doa qunut dengan keras ketika sholat berjamaah, maka makmum membaca doa qunut dengan lirih sebagaimana dengan bacaan doa lainnya.
3. Kemudian, jika imam membaca doa qunut dengan nada keras dan makmum mendengarkan imam, maka cukup bagi makmum untuk mengaminkan saja.
Dalam buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Imam an-Nawawi dijelaskan, saat mushalli sebagai imam maka bacaan Allahummah dina dan seterusnya, disunnahkan untuk menggunakan shighat (bentuk kalimat) yang jamak.
Jika imam menggunakan lafal ihdinni, maka tetap sah qunutnya tetapi menjadi makruh. Alasannya, karena imam mengkhususkan dirinya sendiri dalam doa tetsebut.
Hal ini seperti hadist Riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang hamba yang tidak menjadi imam kaum, yang mengkhusukan dirinya sendiri dalam doanya. Jika dia melakukannya, sungguh dia telah mengkhianati mereka."
Itulah tadi penjelasan mengenai apakah makmum ikut baca doa qunut subuh? Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari