Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003

Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:57 WIB
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI