Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:45 WIB
Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020 hingga 2025 menuai pro dan kontra. Pasalnya Romy, demikian ia disapa, merupakan mantan narapidana kasus suap. Diterimanya kembali Romy ke dunia politik pun menjadi contoh ke sekian pejabat mantan narapidana yang mendapat privilege atau keistimewaan.

Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2019. Romahurmuziy terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia dikenai sanksi pidana penjara 2 tahun dan bebas sejak April 2020. Kini, ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020 hingga 2025.

Bukan hanya Romahurmuzy saja politisi mantan narapidana yang mendapat privilege tersebut, beberapa politisi lain pun mendapat keistimewaan yang sama dalam cara yang berbeda. Apa saja? Berikut rangkumannya yang telah dihimpun Suara.com.

1. Kembali Ke Partai Politik

Selain Romahurmuziy, ada nama Desy Yusandi yang merupakan mantan napi korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan. Desy divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta pada 2011 hingga 2012.

Setelah bebas, Desy Yusandi kemudian maju lagi ke Pemilihan Legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Ia lalu terpilih lagi untuk periode berikutnya.

Tak hanya itu, ada pula Besri Nazir yang merupakan napi korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013 justru ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan.

Keempat yakni M Taufik yang terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 dengan sanksi pidana penjara 18 bulan. Selepas itu, ia kembali bergabung dengan Partai Gerindra.

2. Boleh Nyaleg

Baca Juga: Sebut PPP Terbuka, Romahurmuziy ke Sandiaga Uno: Ahlan Wasahlan Kalau Mau Bergabung

Sebenarnya tidak ada larangan khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap mantan napi koruptor nyaleg. Para koruptor pun boleh mencalonkan diri kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI