"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," tulis Cholil.
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," tulis Cholil menambahkan.