Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka tersebut adalah Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka sebagai pihak yang diduga memberi suap pada Lukas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara korupsi ini berawal sejak 2016.
"Tersangka RL (Rijatono) mendirikan PT TBP yang bergerak dibidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham," kata Alex dalam konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe
Menurut Alexander, Rijatono tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi, sebab sebelumnya itu berkecimpung di bisnis farmasi.
Namun sepanjang 2019-2021, Rijatono mengikuti tender sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua. Di sana lah, ia diduga memberikan suap agar bisa mendapatkan tender tersebut.
"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," ungkap Alex.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah menjadikan Rijatono dan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus ini, karena diduga terlibat dalam praktik suap menyuap.
Lantas siapakah sosok Rijatono yang diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Sempat Resmikan Gedung di Papua, KPK Ungkap Alasan Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe
Profil Rijatono Lakka
Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Tak banyak informasi mengenai sosok Rijatono yang bisa ditemukan di dunia maya. Namun,ia diketahui memiliki akun Facebook dengan nama Rijatono Lakka.
Berdasarkan sekelumit informasi yang tertera dalam akun Fecebook tersebut, diketahui bahwa Rijatono pernah menempuh pendidikan di SMA Gabungan Dok V Jayapura, Papua.
Dalam data pribadinya di akun itu juga disebutkan kalau Rijatono tinggal di Kota Jayapura, Papua. Dan berdasarkan foto-foto yang pernah ia unggah, diketahui kalau Rijatono telah menikah dan memiliki dua anak, putra dan putri yang sudah beranjak dewasa.
PT Tabi Bangun Papua adalah pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar.
Perusahaan itu juga pernah memenangi tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, untuk memenangkan sejumlah tender itu, Rijantono diduga menghubungi Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum lelang proyek digelar.
Tak hanya menghubungi, Rijantono juga disebut menemui langsung Lukas Enembe dan melakukan kesepakatan mengenai pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan