Suara.com - Ketua Hakim persidangan obstruction of justice kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Suhel, tiba-tiba menunda sidang karena mengaku dirinya ingin buang air kecil ke toilet.
Momen itu terjadi ketika Hakim Suhel memeriksa Ferdy Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023) malam.
Awalnya Hakim Suhel sempat bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah masih ada hal-hal yang ingin ditanyakan kepada Sambo.
Jaksa mengaku masih ada hal yang ingin ditanyakan kepada Sambo. Namun begitu, Hakim Suhel mewanti-wanti agar jaksa tidak mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Apa yang sudah ditanyakan jangan ditanyakan lagi ya. Walaupun dalam bentuk kalimat yang beda, tapi maksudnya sama, nggak usah. Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors nggak enak juga. Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti," kata Hakim Suhel.
Sontak, ucapan hakim itu membuat para hadiri sidang tertawa.
"Skors terlebih dahulu," sambung Hakim Suhel.
Setelahnya, Suhel terlihat berdiri meninggalkan ruangan sidang. Sidang diputuskan ditunda selama 5 menit.
Sementara Hendra dan Agus tampak ikut keluar dan ikut mengantre di toilet. Sementara itu, Sambo tampak tetap di ruang sidang sambil minum air putih.
Baca Juga: Ferdy Sambo Plonga-plongo Saat Ditanya Hakim Soal KTP Miliknya
Usai lima menit, Hakim Suhel kembali melanjutkan persidangan. Jaksa kemudian mendapat giliran untuk bertanya kepada Sambo.