- Bila dibutuhkan atas indikasi medis, pasien akan mendapat obat.
- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bika atas indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas tidak ada layanan dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
- Membawa kartu BPJS dan surat rujukan yang diberikan dari faskes pertama.
- Melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukan surat rujukan dan identitas.
- Faskes bertanggung jawab atas pengecekan keabsahan surat rujukan dan kartu identitas. Lalu melakukan input data ke SEP (Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pencetakan SEP.
- Proses dilegalisasi SEP dilakukan oleh Petugas BPJS di Rumah Sakit.
- Peserta berhak memperolah pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Baca Juga: Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
- Usai menerima pelayanan, pasien melakuka tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing faskes.