Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:10 WIB
Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!
Ilustrasi scaling gigi - apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Bila dibutuhkan atas indikasi medis, pasien akan mendapat obat. 

- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bika atas indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. 

- Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas tidak ada layanan dokter gigi. 

2. Faskes lanjutan 

- Membawa kartu BPJS dan surat rujukan yang diberikan dari faskes pertama. 

- Melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukan surat rujukan dan identitas.

- Faskes bertanggung jawab atas pengecekan keabsahan surat rujukan dan kartu identitas. Lalu melakukan input data ke SEP (Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pencetakan SEP. 

- Proses dilegalisasi SEP dilakukan oleh Petugas BPJS di Rumah Sakit. 

- Peserta berhak memperolah pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 

Baca Juga: Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

- Usai menerima pelayanan, pasien melakuka  tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing faskes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI