Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:10 WIB
Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!
Ilustrasi scaling gigi - apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Scaling gigi merupakan perawatan kesehatan untuk membersihkan karang gigi yang dilakukan oleh dokter gigi. Namun, apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS? Simak berikut ini penjelasannya.

Mengenai pertanyaan apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS, pihak BPJS menyampaikan melalui akun Twitter resminya @BPJSKesehatanRI bahwa scaling gigi untuk gingivitis akut dapat menggunakan BPJS. Selain scaling gigi, BPJS juga memberikan pelayanan untuk pemeriksaan gigi seperti: Cabut gigi, Tambal gigi, dan Gigi palsu. 

Untuk proses scaling gigi ini dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama yang meliputi, klinik, puskesmas, atau tempat praktik dokter gigi yang sesuai pilihan peserta. Selain itu, pasien juga bisa melakukan scaling gigi di faskes tingkat lanjutan, dengan catatan sesuai rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama serta berdasarkan indikasi medis. 

Lantas, bagaimana cara scaling gigi menggunakan BPJS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber

Baca Juga: Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Cara Scaling Gigi Pakai BPJS

1. Faskes pertama 

- Proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS. 

- Faskes lakukan pengecekan keabsahan kartu BPJS milik peserta

- Faskes lakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. 

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Gampang!

- Usai menerima pelayanan, lanjut proses tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan faskes. 

- Bila dibutuhkan atas indikasi medis, pasien akan mendapat obat. 

- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bika atas indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. 

- Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas tidak ada layanan dokter gigi. 

2. Faskes lanjutan 

- Membawa kartu BPJS dan surat rujukan yang diberikan dari faskes pertama. 

- Melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukan surat rujukan dan identitas.

- Faskes bertanggung jawab atas pengecekan keabsahan surat rujukan dan kartu identitas. Lalu melakukan input data ke SEP (Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pencetakan SEP. 

- Proses dilegalisasi SEP dilakukan oleh Petugas BPJS di Rumah Sakit. 

- Peserta berhak memperolah pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 

- Usai menerima pelayanan, pasien melakuka  tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing faskes.

Demikian penjelasan mengenai apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI