Suara.com - Scaling gigi merupakan perawatan kesehatan untuk membersihkan karang gigi yang dilakukan oleh dokter gigi. Namun, apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS? Simak berikut ini penjelasannya.
Mengenai pertanyaan apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS, pihak BPJS menyampaikan melalui akun Twitter resminya @BPJSKesehatanRI bahwa scaling gigi untuk gingivitis akut dapat menggunakan BPJS. Selain scaling gigi, BPJS juga memberikan pelayanan untuk pemeriksaan gigi seperti: Cabut gigi, Tambal gigi, dan Gigi palsu.
Untuk proses scaling gigi ini dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama yang meliputi, klinik, puskesmas, atau tempat praktik dokter gigi yang sesuai pilihan peserta. Selain itu, pasien juga bisa melakukan scaling gigi di faskes tingkat lanjutan, dengan catatan sesuai rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama serta berdasarkan indikasi medis.
Lantas, bagaimana cara scaling gigi menggunakan BPJS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS
1. Faskes pertama
- Proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS.
- Faskes lakukan pengecekan keabsahan kartu BPJS milik peserta
- Faskes lakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Baca Juga: Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
- Usai menerima pelayanan, lanjut proses tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan faskes.