Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Hanya Bisa Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:39 WIB
Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Hanya Bisa Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri
Ilustrasi - Kantor OJK Kepri (foto: Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya pihak yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, juga disebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully berpendapat kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK semestinya bersifat terbatas. Sebab negara menurutnya telah memposisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat atau Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," kata Rully kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.

Baca Juga: OJK Bisa Lakukan Penyidikan Langsung dalam UU PPSK, Ini Kata DPR

"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," katanya.

Sebagaimana diketahui UU PPSK baru saja disahkan pads pertengahan bulan Desember 2022 lalu. Dalam UU PPSK diamanatkan bahwa OJK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 bagian keempat UU PPSK.
Bunyi daripada Pasal 49 Ayat (5) itu yakni; penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI