Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan terorisme, John Sondang. Sekaligus mengklaim proses penyidikan terkait kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan John ke Pos Polisi Lalu Lintas dialihkan Jatiwarna, Kota Bekasi ini telah sesuai prosedur.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Aswin menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme diterapkan dalam perkara ini karena John telah menyerang objek strategis yang menyangkut harkat dan martabat bangsa. Sehingga menurutnya perbuatan yang dilakukan John tersebut telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aswin mengungkap alasan lainnya karena bom molotov sebagai bom bakar yang digunakan John juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.
Baca Juga: Delapan Terduga Teroris yang Ditangkap di Dumai adalah Kelompok Anshor Daulah
Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi
John ditangkap pada (16/2/2022) terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Polisi ketika itu mengklaim turut menemukan barang bukti berupa seleberan tulisan tentang penolakan terhadap aksi kekerasan aparat kepolisian kepada warga di Wadas dan stop aksi merusak alam.
Atas perbuatannya itu, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan John dengan Undang-Undang Terorisme. Namun hingga kekinian kasus tersebut tak kunjung diadili alias mangkrak.
Kuasa hukum John Sondang, Fadhil Alfathan mengatakan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terhadap kliennya. Permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu.
"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apapun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Delapan Terduga Teroris di Dumai
Dalam petitum gugatannya ini, Fadhil meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Sekaligus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri tidak sah.