Terungkap Keberadaan Harun Masiku, Sudah Hampir 3 Tahun Buron

Jum'at, 06 Januari 2023 | 07:12 WIB
Terungkap Keberadaan Harun Masiku, Sudah Hampir 3 Tahun Buron
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan Harun Masiku tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan politisi PDIP itu berada di luar negeri.

"Terakhir dia di luar negeri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Dia mengatakan KPK tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di luar negeri guna dapat menyeret Harun Masiku kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Sempat Resmikan Gedung di Papua, KPK Ungkap Alasan Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe

"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.

Tak hanya itu, dia juga memastikan tetap melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tentu (koordinasi dengan Ditjen Imigrari) karena itu bagian dari (kerja KPK)," ujarnya.

Namun ketika diminta untuk menyebut negara yang saat ini ditempati Harun Masiku, Asep enggan menyebutkannya.

"Informasi yg kami terima seperti itu (masih di luar negeri)," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Perusahaan Farmasi, KPK Beberkan PT Milik Rijatono Bisa Menang Proyek Rp41 M di Papua Padahal Tak Punya Pengalaman

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI