Banyak Dicibir Usai Dipenjara Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy: Tidak Setuju Boleh, Tapi...

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 00:00 WIB
Banyak Dicibir Usai Dipenjara Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy: Tidak Setuju Boleh, Tapi...
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan keterangan saat berlangsungnya HUT ke-50 partai berlambang kakbah di Kantor DPP PPP Jakarta pada Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks narapidana kasus korupsi, M Romahurmuziy alias Rommy, angkat bicara usai dirinya banyak dicibir lantaran aktif kembali di PPP dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Menurutnya, tak ada aturan hukum yang dilanggar ketika dirinya aktif kembali di partai.

"Kalau saya menganggap itu (cibiran) sebagian dari hak berpendapat karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," kata Rommy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas legalitas. Rommy mengatakan, sebelum diminta untuk jadi Ketua Majelis Pertimbangan partai, dirinya mengecek dulu asas legalitas, lantaran sebelumnya pernah tersandung kasus hukum.

Baca Juga: Usai Comeback di PPP, Romahurmuziy Akui Belum Putuskan Mau Nyaleg: Emang Pemilunya Jadi?

"Saat diminta kembali ke oleh DPP PPP menjadi ketua majelis pertimbangan saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," tuturnya.

"Dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan yang dari DPP partai meminta mereka menyampaikan pertama karena tidak ada pencabutan hak politik sama sekali dan itu artinya tidak ada satu pun hak politik yang dilarang untuk saya menduduki itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Rommy kemudian mengutip pernyataan Plt Ketua Umum PPP M Mardiono yang menilai semua agama mengajarkan soal pertaubatan.

Ia lantas mengibaratkan kembalinya di PPP sama seperti dokter yang melakukan malpraktik namun hak sebagai dokternya tidak dicabut. Kemudian ia juga menyamakan dirinya layaknya seorang penyanyi yang tersandung kasus hukum tapi tetap bisa bernyanyi.

"Jadi mari kita sama-sama mengedapnkan asas legalitas di dalam kita mengelola negara ini jadi jangan didasarkan atas emosionalitas bahwa anda tidak setuju boleh, tapi dibalik itu juga ada yang setuju," pungkasnya.

Baca Juga: Masuk Bursa Capres, Sandiaga Uno Ajukan Nama ke PPP?

Rommy Kembali

Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.

"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.

"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI