Suara.com - Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL) tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Kamis, 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023.
Namun Lukas Enembe yang juga sudah jadi tersangka terlebih dahulu, sebagai penerima suap tak kunjung ditahan KPK. Terbaru, Lukas Enembe diketahui menghadiri peresmian empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.
Padahal selama ini, Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya berdalih tak bisa memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehataannya yang menurun. Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan hal tersebut menjadi perhatian KPK. Pimpinan lembaga antikorupsi itu mengamini Lukas dalam kondisi baik.
"Artinya apa? Yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya. Atau dengan kata lain berbikir bisa berbicara, tidak tergangu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe
Alex mengungkap alasan belum ditahannya, Lukas Enembe. Disebutnya berkaitan dengan keamanan di Papua, khususnya di Jayapura tempat Lukas Enembe tinggal.
"Kenapa hingga saat ini KPK seperti yang disampaikan (belum menahan Lukas), seolah kami lemah dalam penanganan perkara ini. KPK tidak bergerak sendiri," katanya.
Alex mengungkap untuk mengupayakan penahanan terhadap Lukas, KPK berkoordinasi dengan tiga institusi kemananan setempat, Kapolda Papua, Kodim Papua, dan Kepala BIN Papua.
"Sekali lagi, kami tidak ingin mengkehendaki efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan (Lukas)," katanya.
"Tentu yang memahami situasi setempat, itu adalah aparat setempat juga. Dan kami terus melakukan koordinasi. Ini yang perlu teman-teman pahami. Ini bukan kami tidak tegas, bisa saja kami lakukan jemput paksa, tetapi bagaimana dengan efek sampingannya nanti," sambungnya.
Baca Juga: Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar
Diketahui, KPK telah mengungkap kontruksi kasus penyuap Lukas Enembe soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.