Dipecat PKS, Fahri Hamzah Blak-blakan Ditendang Gegara Beda dengan Ketum: Lawan, Saya Kan Digaji Rakyat

Kamis, 05 Januari 2023 | 20:44 WIB
Dipecat PKS, Fahri Hamzah Blak-blakan Ditendang Gegara Beda dengan Ketum: Lawan, Saya Kan Digaji Rakyat
Politisi Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah (akun instagram @fahrihamzah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah mengenang masa-masa dirinya ribut dengan partai lamanya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui sebelumnya bahwa Fahri dipecat oleh PKS pada tahun 2016 lalu.

"Saya kan pernah kan berkelahi sama partai karena dipecat. Saya datang dengan tesis suara rakyat tidak bisa digagalkan dengan partai politik," kata Fahri Hamzah dalam perbincangannya di kanal YouTube Total Politik yang tayang Kamis (5/1/2022).

"Suara rakyat boleh digagalkan karena sebab satu dia mati, kedua dia mengundurkan diri, ketiga dia melakukan pelanggaran hukum, keempat dia melakukan pelanggaran etik di tempat dia bekerja, yurisprudeni ini kita menangkan," imbuhnya.

Baca Juga: Isu PKS-Demokrat 'Selingkuh' Masuk Kabinet, Faldo Maldini Kasih Bocoran: Demi Husnul Khotimah

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]

Namun pendapat Fahri tersebut rupanya disebut tak disukai oleh petinggi PKS. Hal ini yang membuatnya dipecar dari partai yang diduga bakal dukung Anies Baswedan itu.

"Tapi karena kita enggak salah di-recall pak, ini kan kelakuakn partai gitu begitu beda dikit ditelefon bilang waketum marah sekjen marah, tapi lawan aja," kelakar Fahri.

"Ini kan maunya rakyat saya masa mereka ngatur, saya kan digaji rakyat kalau dipecat ya udah independen," tambahnya.

Fahri Hamzah sendiri dipecat oleh PKS pada tahun 2016 saat dirinya menjabat sebagai wakil ketua DPR RI. Dia dipecat oleh Majelis Tahkim PKS melalui penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Fahri sendiri sebelumnya dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Dia dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Baca Juga: Akun Youtube PKS TV Diretas, Rubah Nama Jadi Tesla Inc, Unggah Video Elon Musk dan Promosi Kripto

Tak terima dengan pemecatannya, Fahri kemudian menggugat PKS untuk membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateril senilai Rp 500 miliar.

Gugatn Fahri dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan di mana PKS wajib membayarnya sebesar Rp 30 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI